JENIS PELAYANAN KBRI KOREA SELATAN



Lapor Diri

Lapor Diri wajib dilakukan oleh setiap
warga negara Indonesia yang berada di
Luar negeri, lapor diri dapat dilakukan
dengan cara datang langsung ke KBRI
Seoul di bagian konsuler dengan syaratsyarat
sbb:
• Paspor asli
• ID Card
• 1 (satu) lembar Pas Foto ukuran 3 X 4
• Mengisi formulir lapor diri (dapat di
download di Homepage KBRI)

Perpanjangan Paspor


Bagi WNI yang telah habis masa berlaku
paspornya dapat melakukan perpanjangan
paspor di Bagian Konsuler KBRI
Seoul dengan syarat-syarat sbb :
• Paspor asli
• ID Card
• Surat Keterangan kerja dari perusahaan
(재직 증명서)
• Surat Kontrak Kerja (표준 근로 계약서)
• 2 (dua) lembar pas foto ukuran 3 X 4
• Mengisi formulir
• Membayar biaya sebesar US$. 6,-
(pembayaran dilakukan di Korea Exchange
Bank)

Pembuatan Paspor Baru apabila PasporHilang/Rusak


Bagi WNI yang paspornya hilang atau rusak,
dapat mengajukan pembuatan paspor baru
di KBRI Seoul dengan syarat-syarat sbb :
• Poto Copy Paspor
• Surat kehilangan dari Polisi
• ID Card
• Surat Keterangan kerja dari perusahaan
(재직 증명서)
• Surat Kontrak Kerja (표준 근로 계약서)
• 2 (dua) lembar pas foto ukuran 3 X 4
• Mengisi formulir
• Membayar biaya sebesar US$. 11,-
(pembayaran dilakukan di Korea Exchange
Bank)

Pembuatan SPLP


Pembuatan SPLP dapat dilakukan khusus
untuk WNI yang berstatus illegal, dengan
syarat-syarat sbb :
• Paspor lama asli/Foto Copy
• Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
(재직 증명서)
• 2 lembar pas foto ukuran 3 X 4
• Mengisi formulir pernyataan
• Mengisi formulir
• Membayar biaya sebesar US$. 5,-
(pembayaran dilakukan di Korea Exchange
Bank)
Catatan :
Bagi yang telah melakukan perpanjangan/
penggantian paspor baru (kecuali SPLP),
diwajibkan untuk melaporkan paspor barunya
ke Imigrasi terdekat.