Jenis Asuransi Buruh Migran Indonesia( BMI ) di Korea Selatan
Bagi rekan-rekan BMI, berikut informasi terkait asuransi yang perlu diperhatikan , mengingat banyaknya kasus-kasus kecelakaan kerja ataupun sakit berat yang menimpa rekan-rekan pada saat bekerja di Korea Selatan.
1. Asuransi Korea Labour Welfare Corporation(WELCO)-Otomatis Terdaftar
A. Tenaga kerja di Korea, baik yang berstatus legal maupun illegal, dapat menjadipeserta asuransi kecelakaan kerja apabila bekerja pada perusahaan/industri yang terdaftar secara sah.
B. Klaim penggantian atas biaya pengobatan diajukan setelah pengobatan
selesai. Menurut WELCO, pembayaran penggantian biaya pengobatan diberikan setelah pengobatan selesai. Dalam hal-hal tertentu, misal penyakit bawaan, asuransi tidak menanggung penuh seluruh biaya pengobatan sehingga tenaga kerja ybs yang harus membayar kekurangannya.
C. Jenis Asuransi yang termasuk dalam Welco adalah Asuransi Kerja/ Employment Insurance/Sanje Bohom. Setiap perusahaan atau pabrik yang mempekerjakan seorang atau lebih pekerja tetap (biasanya perusahaan berskala medium) diwajibkan terdaftar dalam asuransi ini.
Perhatian: banyak rekan TKI reemployment/ rekom lalai mendaftarkan kembali asuransi Samsungnya, sehingga pada saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, claim asuransi tidak dapat diajukan karena sudah tidak terdaftar lagi (expired).
a). Asuransi Kecelakaan Kerja dan Kematian (Sanghe Bohom)
Asuransi ini diberikan pada saat pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan, cacat akibat penyakit berat, meninggal karena kecelakan, ataupun meninggal karena sakit yang tidak berkaitan dengan pekerjaan. Besar asuransi yang bisa diterima berkisar 15 Juta s/d 30 Juta Won. Apabila meninggal atau cacat karena kecelakaan di luar jam kerja jumlah yang bisa didapatkan berkisar 30 Juta Won, dan apabila meninggal atau cacat diakibatkan sakit jumlah yang bisa didapatkan berkisar 15 Juta Won.
Prosedurnya antara lain :
- Mengisi formulir (yakjongso),
- Melampirkan fotokopi buku rekening
2. Asuransi Kesehatan Nasional/GonggangBohom-Otomatis Terdaftar
Setiap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing otomatis terdaftar pada Asuransi Kesehatan Nasional. Besarannya 5% dari gaji pokok pekerja tersebut, dan dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.3. National Pension/Kukmin Yongeum Pendaftaran bersifat pilihan
Dana Pensiun yang bersifat pilihan. Setiap pekerja asing di Korea Selatan bisa mendaftar sebagai peserta dana pensiun dimaksud dengan mendaftar dan membayar sendiri dengan besarannya berkisar 9% dari gaji pokok (pendaftaran individual). Untuk peserta yang bekerja pada perusahaan, baik pekerja dan perusahaannya harus membayar iuran masing-masing 4.5% dari penghasilan standar bulanan berdasarkan penghasilan yang diterima pekerja. Tidak ada pembedaan jumlah iuran pensiun antara WN Korea dan WNA.4. Asuransi Samsung (Samsung Fire & Marine Insurance) – Pendaftaran bersifat pilihan
Merupakan perusahaan yangmenyediakan fasilitas asuransi bagi parapekerja asing termasuk tenaga kerja Indonesia. Fasilitas ini diberikan kepada tenaga kerja asing dalam rangka pemberian bantuan untuk penyediaan dana pada saat hal hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti kecelakaan atau meninggal dunia. Ada 3 jenis asuransi yang bisa diambil, 1) Asuransi kecelakaan kerja dan kematian (Sanghe Bohom), 2) Asuransi biaya tiket kepulangan (Gwikuk Biyong Bohom), 3) Asuransi dana pension (Chulguk Man Gi Bohom).Perhatian: banyak rekan TKI reemployment/ rekom lalai mendaftarkan kembali asuransi Samsungnya, sehingga pada saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, claim asuransi tidak dapat diajukan karena sudah tidak terdaftar lagi (expired).
a). Asuransi Kecelakaan Kerja dan Kematian (Sanghe Bohom)
Asuransi ini diberikan pada saat pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan, cacat akibat penyakit berat, meninggal karena kecelakan, ataupun meninggal karena sakit yang tidak berkaitan dengan pekerjaan. Besar asuransi yang bisa diterima berkisar 15 Juta s/d 30 Juta Won. Apabila meninggal atau cacat karena kecelakaan di luar jam kerja jumlah yang bisa didapatkan berkisar 30 Juta Won, dan apabila meninggal atau cacat diakibatkan sakit jumlah yang bisa didapatkan berkisar 15 Juta Won.
Prosedurnya antara lain :
- Mengisi formulir (yakjongso),
- Melampirkan fotokopi buku rekening
Korea (tongjang sabon),
- Membayar uang premi asuransinya sebesar kurang lebih Won 20,000,-
- Membayar uang premi asuransinya sebesar kurang lebih Won 20,000,-
(jumlah ini tidak statis, berubah menurut klasifikasi umur dan jeniskelamin).
Pengajuan asuransi ini harus dilakukan dalam waktu 15 hari dari masa kedatangan, jika sudah lewat masa tenggang waktunya pihak asuransi akan menolak pengajuannya. Training Center (tempat di mana tenaga kerja diberikan pembekalan sebelum mulai bekerja) memberikan informasi dan membantu cara pengajuannya, hal ini penting untuk menghindari kelalaian para tenaga kerja untuk mendaftar sebagai peserta asuransi dimaksud, mengingat asuransi ini sangat penting dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
b) Asuransi Biaya Tiket Kepulangan (Gwikuk Biyong Bohom)
b) Asuransi Biaya Tiket Kepulangan (Gwikuk Biyong Bohom)
- Mengisi formulir (yakjongso),
- Melampirkan fotokopi buku rekening Korea (tongjang sabon),
- Membayar uang premi asuransinya
- Melampirkan fotokopi buku rekening Korea (tongjang sabon),
- Membayar uang premi asuransinya
sebesar Won 400,000,-. Premi harus dibayarkan dalam waktu 80 hari dari masa kedatangan. Claim asuransi bisa diambil apabila sudah melewati masa 30 bulan dengan menunjukkan tiket kepulangan, setelah itu pihak asuransi akan mengirimkan uangnya ke rekening atas nama yang bersangkutan.
c) Asuransi Dana Pensiun (Chulkuk Man Gi Bohom)