Syarat untuk tinggal dan bekerja sebagai tenaga kerja asing
Apabila seorang tenaga kerja ingin bekerja di Korea, ia harus mendapat izin tinggal untuk bekerja sesuai dengan undang-undang Imigrasi Korea.
Kegiatan pekerjaan tenaga kerja asing dibatasi dengan syarat izin tinggal yang diizinkan.
Definisi dan status hukum bagi tenaga kerja asing.
Apa itu tenaga kerja asing ?
- Tenaga kerja asing adalah orang asing yang tidak memiliki warga negara Korea, namun sedang atau akan bekerja di perusahaan atau tempat kerja di Korea dalam guna mendapat upah. (undang-undang tentang penerimaan orang asing sebagai tenaga kerja Pasal ke-2 ).
Status hukum bagi seorang tenaga kerja asing
- Undang-undang tentang penerimaan tenaga kerja asing?memandang tenaga kerja sebagai "pekerja atau buruh"seperti tenaga kerja domestik, maka seorang tenaga kerja asing pun diakui sebagai buruh yang harus dilindungi selama bekerja di Korea sesuai dengan Undang-undang perburuhan, Undang-undang upah minimum yang menangani hubungan pekerjaan.
- Tetapi bila pekerjaan itu bersifat pekerjaan di rumah tangga, tidak akan diberlakukan undang-undang ketenagakerjaan, maka dapat membuat perjanjian antara pengusaha dengan tenaga kerja tentang jam kerja, pemecatan, tanggal merah dan cuti, asal tidak melanggar perturan di dalam Hukum Perdata (Undang-undang Perburuhan Pasal 11 ayat 1) Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di bidang agrikultur, peternakan dan perikanan tidak diberlakukan peraturan jam kerja, istirahat dan tanggal merah yang dicatat di dalam peraturan Undang-undang perburuhan. (UU Perburuhan?Pasal 63 ayat 1 dan 2).
Syarat bagi tenaga kerja asing untuk bekerja dan untuk izin tinggal
syarat untuk bekerja
- Apabila seorang asing ingin bekerja di Korea, ia terlebih dahulu harus mendapat izin tinggal yang diatur di dalam Undang-undang Imigrasi, baru dapat bekerja. (Undang-undang Imigrasi Pasal 18 ayat 1).
Apabila seorang asing yang belum mendapat izin tinggal bekerja di Korea, ia akan mendapat hukuman kurungan 3 tahun penjara maksimal, atau denda 20 juta won secara maksimal. ( Undang-undang Imigrasi Pasal 94 ayat 8).
Apabila seseorang menerima atau memperkenalkan seorang tenaga asing yang belum mendapat izin tinggal untuk pekerjaan, ia akan mendapat hukuman kurungan 3 tahun penjara maksimal, atau denda maksimal 20 juta won ( Undang-undang Imigrasi Pasal 94 ayat 9 dan ayat 10).
Izin tinggal untuk bekerja bagi orang asing
- Izin tinggal bagi orang asing untuk bekerja, seperti apa yang tertulis di bawah tabel. Di sini apa yang dimaksud dengan 'kegiatan bekerja" adalah kegiatan bekerja di dalam kategori pekerjaan yang dijelaskan ( Cara pelaksanaan Undang-undang Imigrasi? Pasal 23 dan tanda khusus 1).
Syarat untuk izin tinggal
Orang yang memenuhi syarat dan ruang lingkup
1. Pekerjaan untuk masa pendek (C-4)
Pekerjaan dalam jangka pendek seperti entertainmen sementara, model periklan, fashion, seminar. Penelitian, bimbingan teknik, yang ingin mendapat keuntungan
2. Professor(E-1)
Sebagai tenaga asing yang memiliki persyaratan sesuai dengan?Undang-undang pendidikan tinggi pernah bekerja sebagai pendidik atau peneliti di bidang khusus di instansi sekolah tinggi atau instansi yang setingkatnya.
3. Pembimbing bahasa percakapan(E-2)
Sebagai tenaga asing yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kementerian hukum, yang ingin bekerja di lembaga khusus bahasa asing, tingkat instansi sekolah dasar atau lebih, atau tempat penelitian bahasa, stasiun siaran atau lembaga berbahasa asing, atau di dalam lembaga ingin bekerja untuk memimpin penggunaan bahasa asing.
4. Penelitian(E-3)
Tenaga asing yang diundang dari instansi privat atau publik Korea, lalu ingin kerja di berbagai laboratorium di bidang saiens atau melakukan penelitian industri yang tertinggi. [Terkecuali yang memenuhui syarat sebagai professor (E-1)
5. Bimbingan teknik (E-4)
Tenaga asing yang diundang dari instansi privat atau publik Korea untuk suatu pengetahuan spesial di bidang ilmu saiens atau ingin memberikan teknik industri yang istimewa dan spesial.
6. Profesi ahli (E-5)
Tenaga asing yang telah diizinkan oleh undang-undang Korea, lalu dapat bekerja sebagai pengacara, CPA(Akuntan Publik), dokter dan orang-orang yang mempunyai persyaratan tertentu sesuai dengan undang-undang Korea lalu ingin bekerja di bidang hukum, akuntan dan medis [Terkecuali orang asing yang memiliki syarat sebagai seorang professor(E-1)]
7. Entertainment(E-6)
Tenaga asing yang melakukan kegiatan yang menciptakan keuntungan seperti musik, gambar, literatur serta artis, permainan alat musik, drama, olah raga, model iklan dan fashion yang mencari keuntungan, atau perbuatan yang sejenis
8. Kegiatan Khusus(E-7)
Tenaga asing yang bekerja di dalam kegiatan yang telah ditunjukkan oleh kementerian hukum sesuai dengan kontrak kerja yang dibuat oleh instansi privat atau publik Korea
Kegiatan yang ditentukan oleh kementerian hukum, diharapkan pengecekan website pusat keimigrasian dan strategi untuk orang asing (www.immigration.go.kr).
9. Pekerjaan Non professional (E-9)
Tenaga asing yang telah memiliki syarat untuk bekerja di Korea sesuai dengan?Undang-undang tentang tenaga kerja asing [Tetapi dikecualikan bagi tenaga kerja yang hendak bekerja di pekerjaan professional yang dibutuhkan syarat dan pengalaman yang tertentu]
10. Pekerjaan sebagai penangkap ikan(E-10)
Tenaga yang mengelola bisnis transportasi penumpang periodik di dalam negeri, bisnis transportasi penumpang non periodik serta bisnis pengangkutan barang (Undang-undang Laut Pasal 3 ayat 1, 2 serta pasal 23 ayat 1), atau yang menangkap ikan dengan memasang jala atau penangkapan ikan di pantai (Undang-undang Perikanan Pasal 8 ayat 1-1, pasal 41 ayat 1) atau bekerja sebagai salah satu tenaga yang bekerja 6 bulan lebih sesuai dengan kontrak kerja sebagai seorang penjala ikan ( Undang-undang pelaut? pasal 3 ayat 5)
11. Tinggal(F-2)
seorang warga atau istri dari orang yang memiliki status izin tinggal (F-5) atau anak yang belum dewasa. anak yang lahir dari hubungan pernikahan dengan seorang warga negara (termasuk hubungan suami istri yang belum resmi secara hukum) dan sang ayah dan ibu yang mengasuhnya sesuai dengan pengakuan kementerian hukum.Orang yang sudah diakui sebagai pengungsi.
Orang yang bekerja di perusahaan Investasi Asing menurut. Undang-undang penanaman modal asing yang memiliki jumlah investasi 500, 000 us dollars lebih. Dan ia sudah tinggal di Korea 3 tahun lebih dengan memiliki visa investasi perusahaan (D-8), lalu hendak melakukan kegiatan di bidang yang sama sesuai dengan visa izin tinggal yang sama.
Orang yang memiliki bukan visa dari diplomasi(A-1) sampai dengan perjanjian (A-3) tinggal di Korea 7 tahun lebih terus menerus dan memikili domisili di Korea [Tetapi bagi orang yang memiliki syarat sebagai professor(E-1) sampai profesi spesial(E-5)atau yang memiliki izin untuk mengadakan kegiatan spesial(E-7) disyaratkan untuk masa tinggal minimalnya 5 tahun].
Bagi orang yang memiliki pekerjaan non professional(E-9) pekerjaan pelaut(E-10) atau pekerjaan kunjungan (H-2)sedang bekerja, dan jika ia sudah bekerja 5 tahun lebih sesuai dengan izin yang telah diberikan.
1) Orang yang memiliki sertifikat ahli teknik dan menerima sejumlah upah yang melebihi [Mengenai sertifikat ahli teknis dan standar upah dapat melihat ?Petunjuk cara pengurusan perubahan status syarat untuk tinggal terhadap tenaga kerja asing yang mahir (F-2)?]
2) Orang yang memiliki lebih banyak harta kekayaan daripada yang telah ditentukan oleh kementerian hukum
3) Orang yang sudah menjadi dewasa sesuai denganUndang-undang Civil?dan memiliki perilaku yang baik, lalu dapat tinggal Korea sebagai warga yang sehat dan teladan.
Orang yang telah memenuhi standar yang telah ditentukan oleh kementerian hukum tentang umur, pendidikan dan penghasilan. istri atau anak yang belum dewasa dari orang yang dimaksud di atas.
Tenaga asing yang telah investasi di daerah, obyek dan jumlah sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh kementerian hukum. Sesuai persyaratanyang ditentukan oleh menteri kehakiman mengenai wilayah investasi, obyek investasi dan jumlah investasi, orang asing, yaitubaik dari individu atau direksi, pemegang saham bagi Perusahaan yang melalukan investasi, yang diakui oleh menteri kehakiman, dan khususnya terhadap perusahaan, menteri kehakiman akan menetapkan jumlah orang yang boleh tinggal dengan mempertimbangkan jumlah uang investasi.
12. Orang Korea yang tinggal di luar negeri(F-4)
Orang Korea, tetapi yang memiliki warganegara di luar negara. Hanya, orang yang bekerja di dalam bidang seperti di bawah tidak termasuk. Ketika melakukan pekerjaan yang fisik secara sederhana. Bisnis perjudian atau suatu pekerjaan yang dapat merusak kebiasaan yang baik atau yang melawan tata urut/ketertiban masyarakat. Untuk memelihara kepentingan umum atau menjaga tata ketertiban dunia kerja di dalam negeri, jika pembatasan pekerjaan dianggap perlu untuk dibatasi.
13. Citizen Ship(F-5)
Orang yang tidak termasuk kepada orang yang harus dideportasi menurut Undang-undang Imigrasi pasal 46 ayat 1.Orang di bawah ini dapat memperoleh izin tinggal permanen.
Seorang dewasa sesuai dengan Undang-undang perdata Korea, dan memiliki kemampuan untuk menghidupi diri maupun anggota keluarga, memiliki prilaku baik dan segala persyaratan untuk tinggal di Korea.
Begitu pula mempunyai persyaratan yang ditentukan oleh kementerian hukum. Ia harus mempunyai persyaratan dan status izin tinggal (D-7) sampai kegiatantertentu (E-7) dan Tinggal (F-2), selain izin entertainmen(E-6) sudah tinggal di Korea selama 5 tahun lebih.
Sebagai istri atau anak yang belum dewasa dari seorang warga negara dan orang yang memiliki izin tinggal permanen (F-5)dan sudah 2 tahun lebih tinggal di Korea, atau sesuai dengan kelahiran di Korea lalu mengajukan izin tinggal menurut Undang-undang Imigrasi Pasal 23, maka pada saat lahir, baik ayah atau ibunya memiliki izin tinggal permanen (F-5) Orang yang diakui oleh menteri kehakiman sebagai orang yang perlu tetap tinggal di Koreadengan mempertimbangkan kemampuan mencari rezki, perilaku dan kepribadian dasar.
Sesuai dengan?Undang-undang penamanan modal asing orang yang telah menginvestasi 500,000 us dollars lebih dan sedang mempergunakan 5 tenaga kerja lebih di dalam negeri.
Orang yang sudah 2 tahun lebih tinggal di Korea sebagai status orang Korea yang tinggal di luar negeri (F-4)dan mempertimbangkan kemampuan untuk menghidupi diri secara ekonomi, kepribadian dan prilaku yang baik, maka orang-orang yang diizinkan oleh kementerian hukum.
Orang yang memiliki persyaratan untuk mendapat warga negara Korea sesuai dengan Undang-undang kewarganegaraan dan undang-undang orang Korea yang tingal di luar negeri dan status orang Korea yang tinggal di luar negeri Pasal 2 ayat 2.
Sesuai dengan Cara pelaksanaan Undang-undang Imigrasi (Peraturan Presiden No. 7579, sebagian mengalami revisi lalu diumumkan dan dilaksanakan pada tanggal 18, Apr 2002) tanda khusus no 27, orang yang memiliki status hukum yang dimaksud tinggal (F-2), dan mempertimbangkan kemampuan untuk menghidupi diri secara ekonomi, kepribadian dan prilaku yang baik, maka orang-orang yang diizinkan oleh kementerian hukum.
Orang yang memiliki gelar dokter di bidang yang diakui oleh kementerian Hukum dan waktu mengajukan permohonan izin permanen (F-5), ia sedang bekerja di perusahaan di dalam negeri dan menerima upah lebih banyak daripada yang telah ditetapkan oleh kementerian hukum.
Orang yang memiliki sertifikat yang di atas S-1 atau sertifikat teknis yang ditentukan oleh kementerian hukum lalu sudah tinggal di Korea 3 tahun lebih, dan pada saat mengajukan permohonan izin tinggal permanen (F-5), sudah bekerja di perusahaan Korea dan menerima upah yang lebih tinggi dariapda yang ditentukan oleh kementerian Hukum.
Orang yang memiliki kemampuan khusus dalam ilmu saiens, managemen, pendidikan, budaya dan kesenian, olah raga dan lain-lain, yang diakui oleh kementerian hukum.
Orang yang diakui sebagai orang yang telah memberi kontribusi khusus kepada Korea, yang diakui oleh kementerian hukum.
Orang yang berusia di atas 60 tahun, dan sedang menerima uang pensiunan lebih banyak dari luar negeri daripada yang ditentukan.
Orang yang sedang bekerja dengan status pekerjaan kunjungan (H-2) dan sudah memenuhi segala persyaratan Izin Tinggal (F-2) dari kategori dari (1) sampai dengan (3), lalu mempertimbangkan lamanya kerja, daerah pekerjaan, ciri-ciri bidang industri dan kekurangan tenaga kerja dan kesukaan masyarakat, lalu ditentukan oleh kementerian hukum.
Orang yang tergolong kepada izin tinggal (F-2) di kategori, dan sudah tinggal 3 tahun lebih di Korea dan mempertimbangkan kemampuan untuk menghidupi diri secara ekonomi, kepribadian dan prilaku yang baik, maka orang-orang yang diizinkan oleh kementerian hukum.
Orang yang termasuk ke Izin Tinggal (F-2) di kategori, dan sudah tinggal 5 tahun lebih, dan yang memiliki kemampuan untuk menghidupi diri secara ekonomi, kepribadian dan prilaku yang baik, maka orang-orang yang diizinkan oleh kementerian hukum.
Dengan izin tinggal yang termasuk D-8(Investasi Perusahaan), orang yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri kehakiman seperti sudah tiga tahun atas lebih terus tinggal di Korea, mengumpulkan uang investasi 300 juta Won atau lebih dari investor dan sedang memperkerjakan dua warga negara atau lebih.
14. Pekerjaan pariwisata (H-1)
Orang asing dari negara yang sudah membuat perjanjian atau MOU dengan Korea tentang pekerjaan pariwisata, lalu untuk mencari pekerjaan dalam waktu singkat untuk membiayai perjalanan pariwisata (Terkecuali bidang yang bukan sesuai dengan MOU atau bidang yang membutuhkan izin atau persyaratan tertentu menurut undang-undang Korea)
15. Pekerjaan Kunjungan (H-2)
Yang dapat memiliki syarat sebagai berikut: orang Korea yang memiliki kewargaan asing(Undang-undang Imigrasi dan undang-undang status orang korea yang tinggal di luar negeri Pasal 2 ayat 2), atau termasuk kepada salah satu kateri dan berusia 25 tahun ke atas dan ingin tinggal di Korea dengan kategori dan diakui oleh kementerian Hukum [Terkecuali yang orang Korea yang tingal di luar negeri (F-4)]
1) Pada saat kelahiran orang yang pernah warga negara Korea dan pernah terdaftar di family register atau anak keturunan langsung dari orang tersebut.
2) Orang yang mendapat undangan dari warga negara Korea yang tinggal di Korea yang berhubungan sanak saudara yang terdekat dalam hitungan kedekatan korea 8 menurut hubungan keluarga ayah atau menurut hubungan keluarga mengutamakan garis ibu
3) Orang yang berjasa bagi negara Korea atau keturunannya ( Undang-undang mengenai orang yang berjasa bagi negara Korea dan santunan bagi keturunan Pasal 4) atau orang yang berjasa untuk kemerdekaan Korea atau keturunan dan keluarga ( Undang-undang mengenai imbalan bagi orang yang berjasa untuk kemerdekaan Korea ? Pasal 4)
4) Orang yang memiliki jasa spesial atau memberikan kontribusi kepentingan negara Korea
5) orang tua atau istri dari orang yang memiliki visa studi (D-2) yang sedang berstudi satu semester lebih.
6) Orang yang keluar dari Korea sesuai dengan patokan dan proses yang telah ditentukan oleh kementerian Hukum untuk tata tinggal bagi orang asing
7) orang yang tidak termasuk kepada kategori no dari 1) sampai 6)lalu terpilih dari pemilihan berbahasa Korea atau perundian yang ditentukan oleh kementerian hukum. Ruang lingkup kegiatan
1) Kunjungan, tinggal sementara dengan kerabat, pariwisata, perawatan, wisata, pertandingan sahabat, kegiatan budaya dan kesenian non profit, ikut pertemuan, mengumpulkan data seminar, atau kegiatan bisnis seperti penelitian pasar, kontak pekerjaan, pembuatan kontrak atau kegiatan yang semacam itu.
2) Kegiatan di dalam bidang industri sesuai dengan tabel kategori industri pembagian Korea (dapat bekerja sesuai dengan jumlah buruh yang telah diterbitkan dari kepala instansi kestabilan pekerjaan)
(1) Bidang tanaman(011)
(2) Bidang peternakan(012)
(3) pemancingan di tepi laut(03112)
(4) Perikatan akukultur(0321)
(5) Manufaktur(10~33)
(6) Pembuangan air limbah dan pembuangan limbah (37)
(7) Penanganan, pengumpulan, penggunaan dan transportasi sampah (38)
(8) Konstruksi (41~42)
(9) Grosir terhadap binatang hidup(46205)
(10) Grosir terhadap barang pertanian dan perikanan serta binatang yang hidup (46209)
(11) Grosir barang rumah tangga (464)
(12) Grosir alat perlengkapan serta barang yang berkaitan (465)
(13) penggunaan bahan daur ulang dan penjualan (46791)
(14) Bisnis eceran alat rumah tangga (475)
(15) Bisnis eceran khusus barang (478)
(16) bisnis eceran tanpa toko(479)
(17) Transportasi penumpang darat (492)
(18) Industri pergudangan dalam kulkas dan es (52102)
(19) Perhotelan(55111). Hanya perhotelan menurut ?Undang-undang Promosi Pariwisata?dibatasi pada kelas-1, 2 dan 3.
(20) Bisnis penginapan(55112). Hanya diakui orang Korea yang memiliki kewarganegaraan asing, berusia 45 tahun ke atas.
(21) Restauran umum(5611)
(22) Restauran dan lain-lain (5619)
(23) Penerbitan dan percetakan Buku, majalah dan cetakanlainnya (581)
(24) Penerbitan musik dan barang audio dan lain-lain (59201)
(25) Pelayanan pemeliharaan fasilitas bisnis (741)
(26) Usah Pembersihan terhadap bangunan biasa (74211)
(27) Pembersihan fasilitas industri dan barang industri (74212)
(28) Jasa agen perjalanan (752)
(29) Pelayanan kesejahteraan masyarakat (87)
(30) Usaha bengkel otomotif umum (95211)
(31) Usaha bengkel otomotif khusus (95212)
(32) Usaha bengkel motor (9522)
(33) Bisnis tempat mandi(96121)
(34)Usaha binatu industri (96911)
(35) Perawatan pribadi dan layanan serupa (96993)
(36) Perburuhan untuk keperluan kegiatan rumah tangga dan kegiatan rumah tangga yang tidak dapat dikategorikan (97~98)
Pembatasan kegiatan pekerjaan menurut izin tinggal
Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk kepada hal-hal sebagai berikut, Pekerjaan dalam masa sementara(C-4), Professor(E-1), Bimbingan bahasa asing percakapan(E-2), penelitian(E-3), bimbingan teknik(E-4), profesi professional(E-5), Entertainment(E-6), kegiatan khusus(E-7), Pekerjaan non-professional(E-9), pekerjaan sebagai buruh kapal(E-10), pekerjaan pariwisata(H-1) atau pekerjaan kunjungan(H-2)
- Tenaga kerja asing yang bersangkutan dilarang bekerja di tempat kerja lain. ( Undang-undang Imigrasi pasal 8 ayat 20.
Sebagai pengecualian, orang asing yang memiliki pengetahuan, teknik, dan talenta yang professional, sekaligus bekerja sebagai professor(E-1), bimbingan percakapan bahasa asing(E-2), penelitian(E-3), bimbingan teknik(E-4), profesi profesional(E-5), entertainment(E-6), kegiatan khusus(E-7) sudah mendaftarkan diri sebagai tenaga asing, lalu tinggal di Korea tidak akan diberlakukan peraturan di atas mengenai larangan bekerja di luar tempat kerja yang ditentukan. (?Undang-undang Imigrasi?Pasal 21 ayat 3, Cara pelaksanaan Undang-undang imigrasi pasal 26 ayat 1)
Apabila melanggar peraturan di atas, akan diberi hukuman kurungan maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal 10 juta won. ( Undang-undang Imigrasi?Pasal 95 ayat 5).
- apabila tenaga kerja asing yang bersangkutan memindahkan tempat kerja yang diizinkan atau menambah tempat kerja, ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari menteri Hukum (Bila diserahkan tugasnya kepada direktur keimigrasian, mendapat izinnya dari dia) (?Undang-undang Imigrasi? Pasal 21 ayat 1).
Sebagai pengecualian, orang asing yang memiliki pengetahuan, teknik, dan talenta yang professional, sekaligus bekerja sebagai professor(E-1), bimbingan percakapan bahasa asing(E-2), penelitian(E-3), bimbingan teknik(E-4), profesi profesional(E-5), entertainment(E-6), kegiatan khudus(E-7) sudah mendaftarkan diri sebagai tenaga asing hendak memindahkan tempat kerja atau menambahkannya, setelah hal itu tingal dilaporkan dalam 15 hari kepada kementerian hukum ( Undang-undang Imigrasi Pasal 21 ayat 1).
Apabila ketentuannya dilanggar, orang asing akan mendapat hukuman kurungan atau penjara maksimal 1 tahun, atau terkena denda maksimal 10 juta won. ( Undang-undang Imigrasi?Pasal 95 ayat 5 ).
- Barangsiapa yang mempergunakan tenaga asing yang memindahkan tempat kerja dan menambah tempat kerja itu tanpa izin, dilarang keras. ( Undang-undang Imigrasi?Pasal 21 ayat 1) Terkecuali, apabila ia sudah mendapat izin melalui undang-undang lain. ( Undang-undang Imigrasi Pasal 21 ayat 2 ).
Apabila melanggar ketentuan ini, lalu yang memperkenalkan tenaga asing yang memindahkan atau menambah tempat kerja tanpa izin sebagai usaha akan mendapat hukuman kurungan atau penjara maksimal 3 tahun, atau terkena denda maksimal 20 juta Won, ( Undang-undang Imigrasi?Pasal 94 ayat 13), sedangkan pengusaha yang mempergunakan tenaga kerja asing tersebut, dijatuhi hukuman kurungan atau penjara maksimal 1 tahun, atau terkena denda maksimal 10 juta (?Undang-undang Imigrasi Pasal 95 ayat 6).
Izin Tinggal(F-2)(Mulai dari rasampai mok, hanya termasuk kepada tenaga kerja asing yang melakukan kegiatan di dalam bidang sesuai dengan izin tinggal), orang Korea yang tinggal di luar(F-4) atau izin menetap (F-5) ataumutasi pernikahan
- Tenaga kerja asing yang tersangkutan tidak akan dibatasi dalam kegiatan pekerjaan. ( Cara pelaksanaan undang-undang imigrasi ? Pasal 23 ayat 4).
- Hanya, orang asing yang termasuk ke golongan ke-12 [Orang Korea yang tingal di luar negeri(F-4)] tidak dapat melakukan kegiat berikutnya. Dan walaupun kegiatan yang diizinkan pun, bila suatu syarat dibutuhkan syarat tertentu sesuai dengan undang-undang Korea, syarat itu harus terpenuhi (
Cara Pelaksanaan tentang Undang-undang Imigrasi?Pasal 23 ayat 3)
1. Pekerjaan tenaga fisik: Sebagai pekerjaan yang hanya meminta tenaga fisik yang sederhana, pekerjaan yang membutuhkan ketenagaan fisik menurut ?Kategori pekerjaan Korea (Acara pelaksanaan undang-undang imigrasi? Pasal 27 ayat 2-1).
2. kebiasaan baikatau tata tertib masyarakat: Jadi, perbuatan itu termasuk kepada salah satunya ( Acara pelaksanaan undang-undang imigrasi Pasal 27 ayat 2-2)
Pekerjaan yang meneribitkan kartu undi,, bisnis undian, atau barang undian dan lain-lain(?Undang-undang untuk penangan terhadap tindakan undian? Pasal 2 ayat 1-2) bekerja di tempat marketing undian.
Tindakan yang bekerja sebagai karyawan di Tempat penjualan minuman keras ( Undang-undang BPOM? Pasal 36 ayat 2 ?Acara Pelaksanaan Undang-undang BPOM? Pasal 21 ayat 8).
Di antara bisnis tradisi dan trend ( Undang-undang tentang pengontrolan kebiasaan dan tradisi pasal 2 ayat 2 dan ?Acara pelaksanaan pengontrolan kebiasaan dan tradisi? pasal 2) yang ingin bekerja di tempat yang melawan tradisi yang baik
1) Bisnis penjualan minuman keras dan hiburan (?Undang-undang makanan dan minuman? Pasal 36 ayat 2 dan ?Acara pelaksanaan undang-undang makan dan minuman ? pasal 21 ayat 8 ? dan ?)
2) Bisnis penginapan, salon dan tempat mandi (?Undang-undang pemeliharaan kesehatan umum? Pasal 2 ayat dari 2 - 4)
3) Bisnis penayangan video (?Undang-undang promosi film dan hasil video ? pasal 2 ayat 16 ?), tempat latihan nyanyi (?Undang-undang promosi industri musik ? pasal 2 ayat 13) dan bisnis industri game dan distribusi game ?Undang-undang promosi industri game ? Pasal 2 ayat 6 dan 8)
4) Bisnis tempat lembaga tarian dan kursus tarian(?undang-undang pemasangan dan penggunaan fasilitas olah raga ?Pasal 10 ayat 1-2)
5) Tempat terlarang masuk dan keluar orang yang belum dewasa, (6) Butir ayat 5 pasal2 ?Undang-undang Perlindungan Orang belum Dewasa
3. Tindakan dan perbuatan yang melawan kepentingan umum dan tata urut pekerjaan, maka dianggap perlu dibatasi
Batasan terhadap kegiatan pekerjaan untuk orang Korea yang tinggal di luar negeri akan ditentukan oleh kementerian Hukum setelah membahas dan membicarakan dengan jendral imigrasi dan kommite musyawarah untuk penentuan izin tinggal, lalu hasil itu diumumkan. (?Peraturan tentang cara pelaksanaan Undang-undang Imigrasi? Pasal 27 ayat 2 dan 3 serta ?pemberitahuan pembatasan kegiatan bekerja bagi orang Korea yang tinggal di luar negeri(F-4) ?).
Orang Korea yang mendapat pekerjaan kunjungan (H-2) <Sistem pendaftaran pekerjaan konstruksi>
- Sejak Mei 2009, akan diberlakukan Sistem pendaftaran pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu, apabila seorang Korea yang memiliki status warga negara asing ingin mendapat pekerjaan konstruksi, ia terlebih dahulu mendaftarkan pekerjaan konstruksi dan pendidikan pekerjaan lalu mendapat "sertifikat pengakuan pekerjaan konstruksi."Kemudian mulai Des 2009, tanpa sertifikat pengakuan pekerjaan konstruksi, tidak dapat bekerja di bidang konstruksi.
- Orang yang bekerja di bidang konstruksi tanpa sertifikat pengakuan pekerjaan konstruksi akan mendapat hukuman, sehingga masa izin tinggalnya tidak diperbolehkan perpanjangan izin kerja(jika terjadi pelanggaran satu kali), dan pembatalan visa dan izin tingal(jika terjadi pelanggaran dua kali lebih).
.